Rukun Tayamum dan Pembatalnya merupakan bahasan ketiga dari serangkaian fiqih tayamum yang kita bahas sebelumnya. Bahasan yang selalu mencerahkan bagi setiap pemirsa, tayamum suci dalam debu. Bagi sebagian orang, debu itu adalah sesuatu yang kotor, menempel di jendela kaca, bahkan kadang di tanah berpasir.
A. Biografi Imam Syafi’i Di Indonesia pada khususnya dan wilayah Asia Tenggara pada umumnya dalam bidang fiqih umat Islam mengikuti mazhab Imam Syafi’i baik dalam hal ibadah ataupun mu’amalah yang selalu menjadi pedoman sehari-hari. Imam Syafi’i yang dikenal sebagai pendiri mazhab Syafi’i adalah Muhammad bin Idris Asy-
Dalam islam kita mengenal empat imam madzhab besar, yang tokoh-tokohnya terdiri dari Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Pandangan-pandangan dari empat ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fiqih, yang mana mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa tentang kedudukan dan penerapan hukum islam [1].
Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i Al-Quraisyi, (Mazhab Syafi'i) (Ulama Syafi'iyyah). Beliau dilahirkan di Ghuzzah tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Beliau belajar kepada Imam Malik yang dikenal dengan mazhabul hadits, kemudian beliau pergi ke Irak dan belajar dari ulama Irak yang dikenal mazhabul qiyas (Keistimewaan beliau), Hafal Al
2. Mazhab As Syafi’I menghimpunkan dua madrasah (ideology) fiqh antara Madrasah Al Hadits yang bermarkaz di Hijjaz dan Madrasah Ar Rakyi yang bermarkaz di Irak. Imam As Syafi’I berhasil belajar dari para ulama kedua madrasah tersebut. Belajar dari Imam Malik bin Anas, Muslim bin Khalid, Sufyan bin Uyainah ketiga ulama ini adalah Ulama Hijjaz.
Dalam rangka menumbuhkan sikap toleransi dan anti-fanatisme yang berlebihan, baik kiranya kita menyimak kisah inspiratif Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri. Suatu ketika, dua imam besar ini dipertemukan dalam perdebatan yang sangat sengit. Keduanya sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing disertai
Tahapan belajar fiqih Syafi'i, ala Syeikh Abdul Aziz Asyahawi. Cara khas beliau dalam belajar, yaitu pemaduan antara hafalan dan pemahaman.
Kitab ini banyak dipelajari di pondok-pondok pesantren di Indonesia, karena kebanyakan mengikuti mazhab fikih Imam Syafi’i. Imam Al-Qhadi Abu Syuja menulis kitab ini atas permintaan para murid dan teman-temannya dengan tujuan agar orang yang belajar fikih dapat mengetahui hukum secara singkat dan mudah.
Imam Syafi’i mengambil dan meriwayatkan hadis dari beliau. Dan sebuah syair yang masyhur mengenai gurunya yang mulia ini; Aku mengeluh kepada Waki mengenai buruknya hafalanku. Ia menunjukiku agar meninggalkan perbuatan maksiat. Tersebab ilmu ialah cahaya. Dan cahaya Allah tak diberikan pada pelaku maksiat.
Syafi’i di antara fiqih Maliki dan fiqih Hanafi. Fiqih asy-Syafi’i telah menjadi “mazhab baru” yang merupakan sintesa antara fiqih ahl al-ḣadîts dan fiqih ahl al-ra`y, yang benar-benar orisinil. Namun demikian, yang paling menentukan dalam orisinalitas mazhab asy-Syafi’i ini adalah kehidupan empat tahunnya di Mesir. Asy-Syafi’i
P0ikcg.